Sabtu, 03 September 2011

Masyarakat Adat Lamalera Khawatir Tradisi Penangkapan Ikan Hilang Akibat HP3

Masyarakat adat Lamalera di Nusa Tenggara Timur khawatir tradisi penangkapan ikan paus secara tradisional hilang ketika isu Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) dan konservasi laut yang dideklarasikan di Manado tahun lalu. Kampung Lamalera sudah dikenal dunia dengan tradisi penangkapan ikan paus yang telah menyatu dengan kebiasaan tradisi masyarakat adat Lamalera.
“Jadi menghilangkan tradisi Lamalera berarti menghilangkan identitas tradisi masyarakat adat Lamalera,” kata Bona Beding sebagai Kepala Forum Masyarakat Peduli Tradisi Penangkapan Paus dan Ola Nue dan masyarakat adat Lamalera yang menjadi pewaris alat penangkapan ikan dengan perahu dan tombak dalam kesaksiannya di sidang uji materi UU No. 27 Tahun 2007 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (8/6).
Beding sebagai saksi pemohon mengaku bahwa masyarakat menjadi gelisah dan sedih bila mata pencahariannya dialihkan ke bidang lain. Bukan karena alasan ekonomi saja tetapi rangkaian tradisi penangkapan ikan paus akan hilang.
Seharusnya pemerintah melindungi tradisi masyarakat adat dan menangkap perusak sumber daya laut seperti pengguna bom, bukan meresahkan dengan membuat peraturan yang mengancam tradisi masyarakat adat yang menghargai alam.
Menurut ajaran kepercayaan dan agama, masyarakat adat Lamalera harus jujur dan bijaksana dalam melakukan suatu kegiatan termasuk tradisi penangkapan ikan. Masyarakat benar-benar menjaga ajaran ini. Dalam ajaran ini, ritual penangkapan ikan dilakukan pada periode waktu antara 1 Mei sampai 31 Oktober.
“Selama ini masyarakat adat melakukan penangkapan ikan sejauh yang dibutuhkan. Tidak ngoyo. Bila ikan berontak akan dilepas,” ungkap Beding.
Saat pembagian ikan hasil tangkap, masyarakat adat melakukan dengan jujur serta mengutamakan janda dan fakir miskin. Masyarakat adat percaya, bila ada yang melakukan penyimpangan akan mendapatkan hilal atau celaka.
“Secara tegas pada 6 Juni, masyarakat hukum adat Lamalera menyatakan keberatan dengan aturan-aturan HP3,” kata Beding.
Sementara itu Abdon Nababan sebagai Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) saat menjadi saksi ahli dari pihak termohon yaitu pemerintah mengatakan bahwa pemerintah mengakui hak-hak dan kebudayaan masyarakat adat dengan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Puiau Kecil. Seperti tercantum dalam pasal 61, pasal 4 dan pasal 9.
Dalam pasal ini disebutkan bahwa pengakuan hak-hak masyarakat adat menjadi acuan dalam pengelolaan sumber daya alam laut dan pesisir. Sebelum ada UU ini, para pihak mengakui laut bukan milik siapa-siapa sehingga boleh membuang apa saja.
“Dengan pengakuan atas hak-hak masyarakat, UU ini memastikan pemerintah mempunyai kaki di bawah untuk pengelolaan sumber daya laut dan pesisir,” jelas Nababan.
Menurut Nababan yang menjadi tim teknis dari lahirnya UU No. 27 Tahun 2007, HP3 dalam UU ini tidak bisa mengurangi hak leluhur yang melekat dalam masyarakat adat. Kalaupun HP3 lolos di tengah masyarakat adat, harus menghormati masyarakat adat. Pemerintah daerah sebelum mengeluarkan ijin harus musyawarah dengan masyarakat adat.
Sebagai Koordinator Umum Koalisi tolak HP3 yang mengajukan permohonan uji materi UU No. 27 Tahun 2007, M. Riza Damanik yang juga Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dalam siaran persnya mengatakan bahwa proses persidangan ini dapat menjadi pembelajaran yang baik bagi masyarakat luas, khususnya nelayan tradisional dan masyarakat pesisir di Indonesia. Terlebih lagi permohonan gugatan ini merupakan langkah pertama kali yang diambil oleh nelayan untuk mendapatkan hak terdasarnya.
Dalam persidangan ini masyarakat mengetahui secara langsung acuan ideologis, sosiologis, teoritis dan yuridis dari penyelenggara negara, akademisi dan saksi yang dihadirkan oleh pemerintah terkait UU pesisir ini. Ada kejujuran intelektual dan kemaslahatan seluruh warga yang bakal dipertaruhkan.

2 komentar:


  1. mari coba keberuntungannya bersama kami hanya dengan
    deposit minimal 10.000 bisa menangkan uang jutaan rupiah
    ditunggu apalagi, segera bergabung bersama kami di F*A*N*S*P*O*K*E*R

    BalasHapus
  2. AYO Bergabung Bersama AJOQQ | Menawarkan Berbagai Jenis Permainan Menarik.
    1 ID untuk 8 Permainan Poker, Domino, Capsa Susun, BandarQ, AduQ, Bandar Poker, Sakong, Bandar66 ( NEW GAME!! )
    Dapatkan Berbagai Bonus Menarik..!!
    - Bonus Cashback 0.3%. Dibagikan Setiap hari SENIN
    - Bonus referral 20% SELAMANYA
    - Minimal Deposit dan Withdraw hanya 15 rb Proses Aman & cepat
    - 100% murni Player vs Player ( NO ROBOT )
    Pin BB: 58cd292c
    website : www.ajoqq.org

    BalasHapus